PERISTIWA
Yusril: Listyo dan Rekan Terancam 10 Tahun Penjara
Listyo dan rekan terancam hukuman maksimal 10 tahun terkait kasus penyadapan ilegal. Yusril sampaikan dalam konferensi pers.
PANTAU24.com – Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menahan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.
Kejadian ini melibatkan beberapa nama, termasuk Listyo Sigit Prabowo, yang berpotensi menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rasa prihatin atas keterlibatan para tersangka dalam kasus yang dianggap mencoreng nama institusi kepolisian tersebut.
“Perbuatan ini sangat disayangkan karena dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjaga keamanan. Jika terbukti, hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka,” ujar Yusril dalam kesempatan itu.
Pihak berwenang menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil. Langkah-langkah hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sementara itu, masyarakat didorong untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.


You must be logged in to post a comment Login