PERISTIWA
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Prabowo
Polri menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tahun 2025-2026.
PANTAU24.com – Polri telah menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan ini diduga berlangsung antara tahun 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa para tersangka memerintahkan penyadapan tersebut tanpa mematuhi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengawasan penyadapan. Proses penyadapan ini dilakukan tanpa verifikasi pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep dalam sebuah konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026. Penghapusan file diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak penyadapan.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengungkap dugaan tersebut. Dalam penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita berbagai barang bukti termasuk 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Asep menegaskan bahwa penyadapan ilegal ini tidak hanya menargetkan nomor telepon Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Ia menekankan bahwa setiap penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login