Connect with us

PERISTIWA

Presiden Direktur Summarecon Tanggapi Penyitaan Rp 106,3 Miliar oleh KPK

Presiden Direktur Summarecon tanggapi penyitaan Rp 106,3 miliar oleh KPK bukan berasal dari perusahaan.

Published

on

PANTAU24.com – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, melalui kuasa hukumnya, Sehat Damanik, menegaskan bahwa uang Rp 106,3 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Ia memastikan uang tersebut bukan berasal dari Summarecon. “Terkait dengan uang Rp 106,3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon,” kata Sehat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2026).

Sehat menjelaskan bahwa barang bukti tersebut justru berkaitan dengan Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Arif Sugiyanto, yang telah menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan sertifikat. “Jadi kalau kita lihat uang itu kan disita dari yang namanya Arif yang merupakan staf ahli dari menteri ATR. Namun dalam praktiknya memang dalam informasi yang beredar kita lihat kan seolah-olah itu merupakan uang dari Summarecon, padahal sama sekali enggak ada hubungannya dengan Summarecon. Jadi bisa kita pastikan tidak ada hubungannya,” tegas Sehat.

Summarecon mengklaim dirugikan akibat tindakan administratif Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang memblokir 12 sertifikat HGB milik perusahaan, padahal sengketa lahan seharusnya hanya menyangkut satu sertifikat saja. “Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu. Jadi, ini jelas merupakan tindakan yang menurut kami melanggar hukum,” nilai Sehat.

Lebih jauh, Sehat memastikan status sertifikat HGB yang dimiliki PT Kencana Jayaproperti Agung (PT KCJ), anak usaha Summarecon, diperoleh melalui prosedur hukum sah. Tanah tersebut dibeli pada tahun 2012 dan sertifikat HGBnya resmi terbit pada tahun 2015. Ia menekankan bahwa semua upaya hukum dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tidak terbukti di berbagai tingkat peradilan termasuk Mahkamah Agung. “Semua gugatan mereka itu nggak terbukti gitu. Itu berarti bahwa sampai sekarang pemilik yang sah dari tanah tersebut adalah klien kami. HGB-nya adalah milik klien kami, jadi bukan punya orang,” ungkap Sehat.

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk petinggi kementerian dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK melanjutkan proses penyidikan dengan menggeledah beberapa kantor kementerian dan kediaman pihak terkait.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.