Connect with us

PERISTIWA

Tan Kian Enggan Melapor Polisi Meski Diduga Diperas Rp 55 Miliar

Tan Kian memilih tidak melapor polisi meski diduga diperas Rp 55 miliar terkait ancaman kasus korupsi Jiwasraya.

Published

on

PANTAU24.com – Pengusaha Tan Kian mengaku diperas sebesar Rp 55 miliar oleh Ferry Yanto Hongkiriwang, yang akrab dikenal sebagai Ferry Boboho, dengan ancaman bahwa Tan akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Meskipun mengalami pemerasan, Tan memilih untuk tidak melapor kepada pihak berwenang. Alasan Tan terkait kekhawatirannya terhadap reaksi investor dan potensi dampak negatif pada fasilitas kredit dari bank.

Pernyataan terbuka Tan Kian ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari, dengan terdakwa lainnya adalah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Tan Kian menjawab dengan tegas saat ditanya oleh pengacara Don Ritto terkait ketidakberanian melapor ke polisi. “Kalau saya lapor entar investor saya pada kabur semua,” jelas Tan Kian, ketika pengacara mempertanyakan ketidakberanian Tan untuk melaporkan pemerasan tersebut kepada pihak berwajib.

Febrie Adriansyah didakwa karena memeras Tan melalui Ferry, dengan total uang pemerasan Rp 55 miliar. Disamping itu, Febrie juga terkena dakwaan TPPU terkait pengelabuan sejumlah aset sebesar Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Modus yang digunakan termasuk pembelian aset dan penyimpanan berbagai barang berharga dalam brankas, salah satunya berupa 74 kilogram emas, dan investasi dalam bentuk kafe.

Diolah dari laporan Detik – Berita.

Fakta menarik dan bermanfaat
⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.