Connect with us

PERISTIWA

Pajak Transaksi Digital Berlaku 9 November, Ini Respons Pemerintah

Pemerintah respons pajak transaksi digital mulai 9 November 2026, berikan insentif PPh untuk jaga daya beli masyarakat.

Published

on

PANTAU24.com – Perhatian publik saat ini tengah terfokus pada penerapan pajak transaksi digital yang akan mulai berlaku pada 9 November 2026. Kekhawatiran muncul terkait potensi penurunan daya beli masyarakat menengah akibat kebijakan ini. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah masih mengkaji langkah-langkah untuk mendukung daya beli masyarakat, termasuk perluasan insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.

“Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp 10 juta ke semua sektor,” ujar Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11/2026). Namun, saat ditanya tentang inisiatif khusus untuk kelompok kelas menengah, Airlangga mengindikasikan adanya kebijakan lain yang masih dalam perencanaan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah jenis pajak baru atau mengubah tarif yang ada, dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, “Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” ujarnya.

SPP-TDLN (Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri) diperkenalkan untuk menata pemungutan PPN transaksi digital asing secara lebih adil dan tertib. Inge menjelaskan bahwa sistem ini tidak akan menyebabkan pemungutan pajak berganda. Jika pajak telah dipungut oleh pihak PMSE yang telah ditunjuk, maka tidak akan terulang pemungutan melalui SPP-TDLN.

Di sisi konsumen, mekanisme ini diharapkan mempermudah administrasi, tanpa keharusan melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri. “Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ungkap Inge. Sebelum penerapan penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dan stabilisasi.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Finance.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.