PERISTIWA
Polri Ungkap Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia
Polri ungkap modus perekrutan WNI jadi tentara bayaran di Rusia dengan gaji dan bonus tinggi.
PANTAU24.com – Bareskrim Polri mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran di Rusia. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa modus tersebut disertai dengan iming-iming gaji dan bonus yang menggiurkan. “Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Polri tengah menangani lima laporan polisi yang melibatkan total 58 korban. Rincian kasus tersebut termasuk lima korban terkait Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban perkara Polda Metro Jaya, tujuh kasus Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Kasus yang diungkap Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2026. Seorang tersangka berinisial MI ditetapkan dengan lima korban terdata. “Di mana tersangka MI berperan sebagai pelaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrut hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban yang memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel,” ujar Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO.
Penyidikan menemukan bahwa korban dijanjikan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau sekitar Rp620 juta dan gaji 230 rubel per bulan, dengan fasilitas keberangkatan gratis ke Rusia. Pihak tersangka hanya meminta calon korban menyerahkan foto paspor dan KTP untuk memproses keberangkatan mereka tanpa pelatihan militer sebelumnya.
Setibanya di Rusia, korban hanya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menandatangani kontrak, menjalani pelatihan selama sebulan, dan langsung dikirim ke medan perang. Tersangka beroperasi tanpa melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) resmi, sehingga para kandidat tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, dan tidak memiliki asuransi serta kontrak kerja sah dari pemerintah Indonesia.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login