PERISTIWA
Tiga WNA Ditahan Imigrasi Terkait Dugaan Prostitusi di Denpasar
Tiga WNA ditahan Imigrasi terkait dugaan prostitusi di Denpasar dengan tarif Rp 3,5 juta hingga Rp 13,7 juta.
PANTAU24.com – Tiga warga negara asing (WNA) diamankan oleh pihak Imigrasi setelah diduga terlibat dalam kegiatan menawarkan jasa prostitusi di Denpasar. Tarif jasa yang ditawarkan berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 13,7 juta. Ketiga WNA tersebut kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan mengenai praktik ilegal tersebut. “Kami berfokus mengamankan dan menyelidiki keterlibatan para pihak terlibat dalam jaringan ini,” ungkap sumber dari pihak Imigrasi yang terlibat dalam operasi ini.
Lokasi penahanan para WNA ini tidak disebutkan secara rinci, namun pihak Imigrasi menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas serupa. “Penting bagi kami memastikan bahwa aturan hukum ditegakkan dengan benar,” tambah sumber tersebut.
Praktik prostitusi di Indonesia sendiri memiliki konsekuensi hukum yang serius, terutama bagi mereka yang melakukannya secara ilegal. Selain ancaman hukum pidana, WNA yang terlibat berpotensi dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Indonesia.
Saat ini, pihak kepolisian dan Imigrasi bekerja sama dalam menyelesaikan semua proses hukum terkait kasus ini, memastikan bahwa semua yang terlibat akan dikenai tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login