PERISTIWA
Komnas Perempuan Kritisi PPN pada Pembalut
Komnas Perempuan mendesak peninjauan ulang PPN 11% pada pembalut, dianggap bias gender.
PANTAU24.com – Kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut, mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Badan ini mendesak pemerintah untuk meninjau ulang penerapan pajak tersebut dengan memperhatikan prinsip keadilan gender dan hak asasi manusia.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengungkapkan bahwa penerapan pajak pada produk menstruasi mencerminkan kebijakan yang bias gender. Hal ini tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam memenuhi hak kesehatan reproduksi mereka.
“Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” tegas Dahlia.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 menetapkan PPN sebesar 11 persen dari harga jual. Komnas Perempuan memandang kebijakan ini belum memperhitungkan kebutuhan khusus perempuan dalam konteks kesehatan reproduksi, yang seharusnya selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama dalam upaya menghapus kemiskinan.
Dahlia juga menyoroti masalah kemiskinan menstruasi atau period poverty, yaitu keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat kendala ekonomi dan sosial. Menurutnya, kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi saja, tetapi juga dalam kondisi reproduksi lainnya seperti setelah melahirkan, perdarahan, dan keguguran.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login