Connect with us

PERISTIWA

Kepulauan Seribu Kembangkan Pariwisata Bebas Sampah

Kepulauan Seribu mengembangkan pariwisata bebas sampah dengan pemilahan sampah rumah tangga dan pengembangan ekosistem bahari.

Published

on

PANTAU24.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, berkomitmen mengembangkan kawasan wisata bebas sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah dari tingkat rumah tangga serta pemulihan ekosistem laut. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan pariwisata berkelanjutan di daerah tersebut.

“Sampah tidak lagi dipandang semata-mata sebagai beban yang harus dibuang, melainkan sebagai sumber daya yang dapat diolah dan dimanfaatkan kembali,” ungkap Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, di Jakarta, Minggu.

Bupati menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek utama dalam pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan di Kepulauan Seribu, yakni pariwisata bebas sampah, pengembangan ekosistem bahari, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pada aspek pariwisata bebas sampah, telah dilaksanakan pemilahan sampah oleh 100 persen rumah tangga, mengikuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.

Kemudian, dua pulau, Pulau Pramuka dan Pulau Bidadari, dikembangkan menuju konsep zero waste. Langkah ini bertujuan membangun kawasan wisata yang bersih dan nyaman tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Aspek lain, pengembangan ekosistem bahari mendorong pemulihan dan pelestarian lingkungan laut, termasuk perbaikan terumbu karang dan pemanfaatan bambu sebagai rumah ikan.

Dari segi pemberdayaan ekonomi masyarakat, langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan warga dalam ekonomi sirkular. Sampah plastik, tekstil, dan organik diolah menjadi produk bernilai seperti pupuk dan briket biomasa. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, Kepulauan Seribu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Bupati menegaskan bahwa Pulau Pramuka dijadikan percontohan sebagai “Pulau Nol Sampah”, mulai dari tingkat rumah tangga hingga kawasan wisata. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 1 Agustus 2026 dengan tidak lagi mengirimkan sampah ke TPST Bantargebang. “Pulau berpenduduk yang dijadikan percontohan dalam penerapan program ini adalah Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara,” tambahnya.

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.