Connect with us

PERISTIWA

Penggerebekan 73 Ribu Benih Lobster di Depok oleh Kepolisian

Direktorat Bareskrim gerebek penyelundupan 73 ribu benih lobster di Depok, mengarah ke Vietnam.

Published

on

PANTAU24.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek markas penyelundupan 73 ribu benih lobster di Depok, Jawa Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026) malam itu menyoroti upaya penyelundupan benih lobster menuju Vietnam. Rumah yang berada di Jalan Cinere Raya tersebut kini digaris polisi.

Markas ini terletak di pinggir jalan dan memiliki garasi luas untuk sekitar 3-4 mobil. Di ruang tamu, terdapat koper-koper besar yang digunakan untuk menyelundupkan benih lobster, dan setiap ruang memiliki 6-8 drum berukuran besar berisi air laut. Di bak-bak tersebut, benih lobster ditakar menggunakan saringan lalu dikemas dalam kantung plastik dengan oksigen untuk menjaga kondisi benih.

Di lantai atas rumah, terdapat pendingin untuk menyimpan es batu guna mengawetkan benih lobster. Selain itu, salah satu kamar dipenuhi dengan kasur dan barang-barang yang ditinggalkan pelaku. Salah seorang pelaku, Rafles Valentino Jose Rijal, dan rekannya Ferdi Avansah, diduga mengambil bibit lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, kemudian membawanya ke Depok untuk di-repacking sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa upaya ini telah berlangsung selama empat bulan dengan 40 kali aksi penyelundupan dan nilai mencapai Rp 280 miliar. Jalur penyelundupan termasuk Bandara Soekarno-Hatta untuk jalur udara dan berbagai rute darat menuju ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga Vietnam.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menanggulangi kejahatan transnasional. “Ini adalah kejahatan transnasional crime,” ujar Brigjen Irhamni. Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta berpotensi kena Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.