PERISTIWA
Polisi Diduga Tembak Polisi di Pondok Cabe Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Bharada Andika Ramadani terancam pasal pembunuhan berencana usai diduga menewaskan Bharatu Laurentius di Pondok Cabe.
PANTAU24.com – Bharada Andika Ramadani kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana setelah diduga menembak mati Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10) pukul 05.30 WIB. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pasal yang dikenakan adalah pasal 459 KUHP.
Proses penyidikan terhadap kasus ini terus dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk memeriksa sejumlah saksi dari Kepolisian Udara. “Pasti sudah ada (saksi) beberapa dari Kepolisian Udara, ini dimintai keterangan tapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Budi Hermanto menambahkan bahwa penyidikan juga dilakukan oleh Bid Propam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan tersangka. “Proses penyidikan oleh Kriminal Umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali,” jelasnya.
Insiden tragis ini menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai dan hasil autopsi menunjukkan korban tewas dengan 4 proyektil di kepala. Di lokasi kejadian, polisi menemukan senjata laras panjang dan senjata tajam.
Penyidikan masih mendalami motif di balik insiden ini, termasuk kabar soal perundungan dan senjata yang digunakan Bharada Andika saat melakukan penembakan. Hingga kini, motif pelaku belum jelas dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login