PERISTIWA
Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP atas PKPU Gibran
Komisioner KPU dan Bawaslu dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika terkait PKPU Gibran.
PANTAU24.com – Themis Indonesia Law Firm dan Yayasan Dewi Keadilan telah melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. PKPU tersebut mengatur pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan menjadi landasan untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Ibnu Syamsu Hidayat, associate dari Themis Indonesia, menyatakan bahwa ada beberapa tindakan melanggar etika dalam proses penerbitan PKPU tersebut. “Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden,” ujarnya di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10).
Ibnu menjelaskan bahwa terdapat pasal selundupan dalam proses pembahasan PKPU 19/2023. Ia menekankan bahwa pasal tersebut tidak muncul dalam uji publik maupun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), tetapi kemudian muncul dalam proses harmonisasi.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 yang menjadi jalan bagi Gibran direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan. Namun, kementerian tersebut telah membantah klaim tersebut. Ibnu menegaskan pentingnya kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait hal ini.
MK telah memutuskan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam keputusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, serta menyerahkan persoalan ini ke lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login