Connect with us

PERISTIWA

RUU Perampasan Aset Disarankan Juga Cakup Kejahatan Perbankan

Anggota DPR Harris Turino usulkan RUU Perampasan Aset juga mencakup kejahatan perbankan, tidak hanya tindak korupsi.

Published

on

PANTAU24.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi harus mencakup semua tindak pidana, termasuk kejahatan perbankan dan perpajakan. Harris mengungkapkan hal ini dalam keterangannya pada Sabtu, 5 September 2026.

Dalam pernyataannya, Harris menilai bahwa sejumlah tindak pidana lain perlu dikenakan mekanisme perampasan aset, seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, dan organ tubuh. “Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” lanjut Harris. Politikus PDIP ini menekankan agar tidak ada pengecualian dalam penerapan RUU ini, karena kejahatan sektor perbankan memiliki dampak serius.

RUU ini sedang menunggu pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah. “Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” paparnya.

Harris berharap agar dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, Indonesia dapat menjadi lebih bersih dari kejahatan ekonomi tanpa sektor yang dikecualikan. “Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tuturnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.