PERISTIWA
KPI Dukung Revisi UU Penyiaran Sesuai Era Digital
KPI menilai regulasi penyiaran perlu adaptasi dengan perkembangan teknologi dan perilaku masyarakat.
PANTAU24.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut baik pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KPI menilai, revisi regulasi tersebut penting untuk menyesuaikan aturan penyiaran dengan pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses konten.
Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Penyiaran antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pembahasan tersebut dianggap membuka harapan bagi lahirnya regulasi penyiaran yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, baik dari segi industri maupun kebutuhan masyarakat.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Tulus Santoso, mengapresiasi langkah DPR ini. “Pembahasan (harmonisasi) ini merupakan langkah baik dan menghidupkan harapan banyak pihak akan lahirnya regulasi penyiaran baru yang selaras dan adaptif dengan perkembangan teknologi saat ini. Regulasi baru ini juga sudah dinanti-nanti kami sejak lama,” ujar Tulus Santoso, Senin (24/8/2026).
Tulus menyatakan, revisi UU Penyiaran adalah keniscayaan mengingat kondisi industri yang sudah jauh berbeda dibandingkan saat UU pertama kali disahkan pada 2002. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang begitu pesat telah mengubah pola produksi, konsumsi, hingga distribusi konten.
“Kita tidak lagi menerima siaran atau konten dari stasiun TV atau radio, tapi juga dari platform media yang baru seperti Netflix, YouTube, dan lain sebagainya. Sehingga, regulasi penyiaran butuh penyesuaian,” tambahnya. KPI siap memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan DPR. “Kami siap menyampaikan masukan. Sekali lagi kami mengapresiasi langkah DPR dan siap mendukung upaya untuk memajukan penyiaran di Indonesia,” tandas Tulus Santoso.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login