PERISTIWA
KPK: Mahasiswa Unsoed Tetap Kuliah Meski Terkait Kasus Rektor
KPK memastikan mahasiswa Unsoed tetap bisa melanjutkan kuliah walau menyetor uang ke rektor dalam kasus pemerasan.
PANTAU24.com – Mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) yang menyetor uang ke Rektor Akhmad Sodiq untuk masuk kuliah jalur seleksi Mandiri dapat melanjutkan pendidikan mereka. Hal ini dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa proses hukum tidak menyentuh status mahasiswa. “Nasib mahasiswa, memang ada yang tahun 2025, termasuk pun yang 2026, dapat kami tegaskan begitu, bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
KPK menegaskan bahwa mahasiswa Unsoed dapat melanjutkan proses belajar-mengajar mereka seperti biasa, karena penegakan hukum bukan bagian dari ranah pendidikan. “Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” lanjut Taufik.
Taufik menambahkan bahwa evaluasi dan koreksi atas peristiwa penangkapan Rektor Unsoed menjadi kewenangan rektorat dan Kementerian Pendidikan. “Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, empat pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login