PERISTIWA
DPRD Bandung Percepat Perubahan Status BPR Syariah
DPRD Bandung mempercepat perubahan status BPR Syariah menjadi Perseroda untuk tingkatkan PAD.
PANTAU24.com – DPRD Kota Bandung bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengusulkan perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian dengan kebijakan nasional di sektor perbankan.
Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., menyatakan bahwa perubahan peraturan daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Perubahan perda ini pada dasarnya untuk mengikuti kebijakan OJK. BPR Syariah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang OJK,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, transformasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur transformasi bank milik daerah menjadi Perseroda. Dengan perubahan ini, diharapkan ada peningkatan dalam tata kelola dan kapasitas permodalan.
DPRD menyoroti bahwa transformasi ini juga perlu diiringi perbaikan internal, khususnya terkait kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) dan tata kelola. Eko menegaskan, “Ke depan tata kelola harus diperkuat agar bank ini benar-benar sehat memberi manfaat bagi daerah.”
DPRD merujuk pada keberhasilan BPR lain dalam memberikan kontribusi terhadap PAD, seperti BPR di Kota Bekasi dan Kabupaten Sidoarjo yang masing-masing menyumbang Rp7 miliar dan Rp10 miliar per tahun. DPRD berharap BPR Syariah Kota Bandung juga dapat mencapai hal serupa.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login