PERISTIWA
TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun, Meta Blokir 184 Ribu Akun
TikTok menonaktifkan 9 juta akun pengguna dalam enam bulan penerapan PP Tunas, Meta blokir 184 ribu akun.
PANTAU24.com – Dalam enam bulan setelah penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), TikTok melaporkan telah menonaktifkan 9 juta akun. Hal ini terungkap dalam agenda Update Implementasi PP Tunas di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah akun yang dinonaktifkan TikTok menjadi 9 juta dari sebelumnya 4 juta akun adalah bagian dari langkah penindakan yang dilakukan oleh platform media sosial untuk menjaga perlindungan anak. “Ada dua platform yang bersurat kepada kami untuk memberikan laporan terakhir, yaitu TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah melakukan kemarin dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan,” kata Meutya.
Selain TikTok, Meta juga melaporkan langkah serupa dengan memblokir 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook untuk pengguna di bawah usia 16 tahun. Total akun yang diblokir Meta di kedua platform tersebut mencapai 184 ribu akun. Meta juga mengalihkan 22,5 juta akun anak ke Teen Account.
Menurut Meutya, meskipun akun-akun tersebut dialihkan ke Teen Account, platform Instagram dan Facebook masih dianggap sebagai platform berisiko tinggi bagi anak karena beberapa fitur yang dimilikinya. “Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi kecuali dilakukan perubahan-perubahan terhadap fitur yang menjawab ke-7 risiko,” jelasnya.
Komdigi menekankan bahwa evaluasi kepatuhan platform tidak hanya berdasarkan jumlah akun yang dinonaktifkan atau diblokir, tetapi juga perubahan fitur menjadi lebih aman bagi anak-anak. “Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” terang Meutya.
Pemerintah akan menyusun panduan lebih rinci terkait tujuh risiko dalam PP Tunas, meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, dan kesehatan mental yang harus diwaspadai.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login