Editor's Pick
Selain Ungkap Kasus Curanmor, Polres Kotamobagu Berhasil Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus

KOTAMOBAGU, PANTAU24.com-Aparat Kepolisian Polres Kotamobagu berhasil mengagalkan peredaran minum keras jenis cap tikus serta berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam operasi miras yang digelar Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Angga Maulana ini, Polres Kotamobagu berhasil mengamankan barang bukti 100 liter Cap tikus dan 136 kantong pelastik miras jenis captikus. Ratusan liter cap tikus ini, berhasil diamankan dibeberapa titik di wilayah hukum Polres Kotamobagu pada, Sabtu, 20 November 2021.
Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, selain miras, Tim Satuan Reserse dan Kriminal juga berhasil mengungkap kasus pengelapan sepeda motor berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/482/XI/2021/Sulut/SPKT/Res-Ktg, tanggal 14 November 2021.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam DB 5932 sudah diamankan. Tersangka terancam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” kata Irham dalam press conference, Selasa, 23 November 2021.
Selain itu menurut mantan Kapolres Boltim ini, tim satuan reserse dan kriminal juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan nomor LP/B/498/XI/Sulut/SPKT/Res-Ktg, tanggal 19 November 2021.
“Tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam tanpa plat nomor sudah diamankan. Tersangka terancam pasal 363 ke-3e KUHP sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” jelasnya.(gry)

You must be logged in to post a comment Login