Connect with us

PERISTIWA

Kemenhub Jelaskan Dampak Harga Avtur terhadap Tiket Pesawat

Kemenhub menetapkan batas maksimal biaya tambahan avtur 40% dari tarif batas atas. Kenaikan harga tiket pesawat sekitar 8%. Baca lebih lanjut.

Published

on

PANTAU24.com – Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas maksimal Fuel Surcharge (FS) atau biaya tambahan avtur untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada bulan September 2026 sebanyak 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Penyesuaian ini diperkirakan dapat mengakibatkan kenaikan harga tiket pesawat sekitar 8%.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan bahwa penyesuaian batas maksimal FS ini tidak berarti harga tiket pesawat akan naik 40%. Fuel surcharge adalah komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket. Penyesuaian batas atas FS ini didasarkan pada fluktuasi harga avtur dunia akibat perkembangan situasi geopolitik global.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5%, dari Rp 21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September. Dengan perubahan ini, batas maksimal FS bulan September 2026 ditetapkan sebesar 40% dari TBA, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 30%.

Lukman menjelaskan bahwa angka 40% tersebut merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat akan naik 40%. “Angka 40% itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40% dari total harga tiket,” tambah Lukman.

Lukman menegaskan bahwa semua badan usaha angkutan udara harus mematuhi ketentuan tarif saat menetapkan harga tiket pesawat, dan penetapan tarif beserta komponen fuel surcharge harus dilakukan secara transparan. “Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas,” tegas Lukman.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Finance.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.