PERISTIWA
Keluarga Dini di Madiun Tuntut Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
Keluarga Dini Hardiyanti di Madiun desak hukuman mati bagi Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan sadis.
PANTAU24.com – Keluarga Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGEF (4), yang tewas secara tragis di Madiun, Jawa Timur, mendesak agar terduga pelaku, Dwi Bagus Martono, dijatuhi hukuman mati. Dini dan anaknya menjadi korban pembunuhan sadis yang memicu kemarahan publik dan desakan hukuman berat dari pihak keluarga.
Kejadian tersebut berlangsung sejak 20 September 2026 di sebuah hotel di Kota Madiun. Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyatakan, “Ini pembunuhan yang paling sadis. Keluarga menuntut penerapan hukuman maksimal dan pasal seberat-beratnya karena kasus ini menyangkut nyawa seorang ibu dan anak berumur empat tahun,” tegas Ikbal pada Rabu (28/10/2026).
Penyelidikan oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Jawa Timur saat ini masih berlangsung dengan pemeriksaan tambahan saksi dari pihak keluarga, termasuk ibu kandung dan adik korban. Mereka berharap bisa menyempurnakan rekonstruksi peristiwa tragis tersebut. “Kami belum menemukan orkestrasi sampai terjadi pembunuhan yang cukup sadis dan kejam seperti ini,” ujar Ikbal.
Kasus ini bermula ketika keluarga kehilangan kontak dengan Dini pada 20 September 2026. Ketika kecurigaan muncul, pelaku, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama para korban, dilaporkan ke pihak berwenang pada 7 Oktober 2026. Penyidikan menunjukkan pelaku mencekik Dini di hotel sebelum membunuh anaknya di rumah dan membakar jasad keduanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban dan memutilasi mereka menggunakan mesin penggiling rumput. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas motif di balik pembunuhan berencana yang mengerikan ini.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login