PERISTIWA
Penegakan Hukum Kasus Kebakaran Hutan di Jambi Berlanjut
Penegakan hukum kasus karhutla di Jambi berlanjut dengan 20 kasus masuk tahap penyidikan. Tersangka meliputi 19 orang dan dua korporasi.
PANTAU24.com – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi terus berlanjut. Hingga 26 Oktober 2026, Polda Jambi berupaya menyelesaikan penanganan 91 kasus yang melibatkan terduga pelaku perorangan dan korporasi.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Widodo menyampaikan hal ini saat mendampingi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan pers di Gedung VVIP Bandara Sultan Thaha Jambi, Selasa (20/10). Ia menegaskan bahwa dari total 91 kasus, sebanyak 20 kasus telah memasuki tahap penyidikan dengan melibatkan 19 tersangka. Dua di antara tersangka tersebut merupakan korporasi, yaitu PT REI dan PT SAM.
Widodo menekankan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di tengah jalan dan pihak Polri akan terus menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Jambi. “Kami masih menunggu (penelitian dari Kejati Jambi). Proses lanjut terus, tidak ada perkara yang berhenti di tengah jalan!” tegas Widodo.
Ia juga memastikan bahwa seluruh penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi dalam menegakkan hukum pidana terkait karhutla di wilayahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan juga menyepakati pembentukan satuan tugas bersama untuk menindak perusahaan yang terlibat dalam karhutla di Indonesia.
Diolah dari laporan Media Indonesia.


You must be logged in to post a comment Login