PERISTIWA
Polri Ringkus Dua Anggota Jaringan Penyelundup Baby Lobster di Depok
Polri menangkap dua pelaku penyelundupan baby lobster di Depok dengan barang bukti 12 boks lobster senilai Rp5,8 miliar.
PANTAU24.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari Pangandaran, Jawa Barat, yang rencananya akan diekspor ke luar negeri. Polisi menangkap dua orang pelaku dan menyita 12 boks lobster dengan nilai mencapai Rp5,8 miliar di Depok, Senin (19/10/2026).
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan benih lobster. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri.
Penyidik menyita satu mobil Daihatsu Gran Max berisi 12 boks lobster. Mobil tersebut diidentifikasi melaju dari Pangandaran dengan tujuan transit di Tangerang sebelum pengiriman dicoba lanjutkan ke luar negeri. Keduanya diketahui bernama Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah dari Lampung.
Penyidikan juga mengungkap jaringan distribusi yang melibatkan jalur darat menuju Sumatera, Jambi, dan negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, serta Vietnam. “Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri,” tegas Irhamni. Kedua pelaku telah melakukan pengiriman sekitar 10 kali dalam tiga bulan terakhir.
Penyidik kini menelusuri dugaan pencucian uang terkait kegiatan ini, menargetkan menahan hasil kejahatan dari sembilan pengiriman yang diperkirakan lolos sebelumnya. “Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari pengiriman sebelumnya,” tambah Irhamni.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.


You must be logged in to post a comment Login