PERISTIWA
Bareskrim Ungkap Penyelundupan 73 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 5,8 Miliar
Bareskrim mengungkap penyelundupan 73 ribu baby lobster senilai Rp 5,8 miliar, mencegah kerugian negara.
PANTAU24.com – Bareskrim berhasil mengungkap kasus penyelundupan 73 ribu baby lobster yang diperkirakan bernilai Rp 5,8 miliar. Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan perdagangan ilegal sumber daya laut.
Pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman yang tidak biasa. Tim penyelidik Bareskrim bergerak cepat dan berhasil menemukan lokasi pengemasan baby lobster sebelum dikirim ke luar negeri.
Menurut keterangan dari Bareskrim, baby lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke sejumlah negara di Asia melalui jalur laut. “Kami berhasil mencegah kerugian besar negara dengan menggagalkan penyelundupan ini,” ujar salah satu pejabat Bareskrim.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan hasil laut yang telah berhasil digagalkan oleh pihak berwenang. Sebelumnya, Bareskrim juga berhasil mengungkap beberapa kasus serupa yang melibatkan ribuan komoditas laut ilegal.
Langkah tegas dari Bareskrim ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meminimalisir kerugian sumber daya laut negara.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login