PERISTIWA
BPJPH Peringatkan Penipuan Terkait Aturan Wajib Halal
BPJPH peringatkan penipuan terkait aturan Wajib Halal dimulai 18 Oktober 2026. Waspadai modus penipuan denda.
PANTAU24.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan peringatan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan pemberlakuan aturan Wajib Halal, yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa para pelaku penipuan mungkin akan menggunakan nama BPJPH untuk meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
“Pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan penyisiran atau sweeping serta tindakan sejenis terhadap pelaku usaha,” tegas Haikal. Pelaksanaan Wajib Halal akan dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Haikal memastikan bahwa aturan Wajib Halal tetap akan dijalankan sesuai jadwal tanpa penundaan. Pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus untuk usaha mikro kecil (UMK) dan produk impor, sehingga pelaksanaan aturan ini tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Pelaku usaha dan masyarakat disarankan untuk mengakses informasi resmi terkait kebijakan Wajib Halal di laman bpjph.halal.go.id. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjamin perlindungan masyarakat dan kepastian berusaha.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login