Connect with us

PERISTIWA

BPK Temukan Permasalahan Keuangan Negara Rp49,28 Triliun

BPK ungkap permasalahan pengelolaan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun dalam IHPS I 2026. Rekomendasi perbaikan dana pendidikan, kesehatan, dan daerah.

Published

on

PANTAU24.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun, sebagaimana tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Hal ini disampaikan Anggota VI BPK, Fathan Subchi, saat penyerahan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta.

“Dari permasalahan tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama pemeriksaan berlangsung, termasuk Rp740,93 miliar pada pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar Fathan Subchi dalam keterangan resmi. Fathan menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan keuangan tidak hanya sebatas pada pengembalian dana, namun juga membutuhkan sinergi antar lembaga agar lebih terkoordinasi.

Dalam laporan IHPS I Tahun 2026, BPK menyoroti pengelolaan dana pendidikan, layanan kesehatan, dan penerimaan daerah. BPK menemukan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan dana BOSP.

Di sektor kesehatan, BPK menemukan permasalahan dalam pembayaran iuran BPJS karena data kepesertaan yang belum valid. BPK menyarankan pemutakhiran data oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan terkait penerimaan daerah, ditemukan kelemahan dalam pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

IHPS I Tahun 2026 meringkas 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan pemeriksaan pada pemerintah daerah mencakup 548 LHP. Dari pemeriksaan tersebut, 509 laporan keuangan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sementara 35 laporan lain mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply