PERISTIWA
Eks Ketua KPU Jelaskan Aturan Pengecualian Bukti Kelulusan SMA
Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari memaparkan kronologi penerbitan Peraturan KPU 19/2023 terkait pengecualian bukti kelulusan SMA dalam sidang MK.
PANTAU24.com – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan kronologi penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pengecualian bukti kelulusan SMA dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/10). Penjelasan ini disampaikan Hasyim sebagai saksi fakta untuk termohon dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Menurut Hasyim, penyusunan peraturan dimulai dari perencanaan, diikuti dengan penyusunan draft dan uji publik dalam lingkungan internal KPU. Selanjutnya, KPU melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui serangkaian konsinyering dan rapat dengar pendapat sebelum disetujui dan diundangkan ke kementerian terkait untuk harmonisasi.
Peraturan ini mencakup pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA, di mana bukti kelulusan dari perguruan tinggi sudah memadai. Inisiatif ini didorong oleh konsultasi dengan Kementerian Pendidikan terkait tantangan yang dihadapi calon legislatif dalam memenuhi persyaratan pendidikan.
Hasyim menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mempermudah jalan calon tertentu. “Tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” kata Hasyim.
Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan dari berbagai pengalaman dan masukan, terutama dari Kementerian Pendidikan, untuk mengakomodasi calon yang memiliki surat keterangan yang setara dengan bukti pendidikan tinggi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login