PERISTIWA
Pajak Penghasilan Pedagang Online Mulai Berlaku 1 Oktober
Pajak Penghasilan pedagang online diberlakukan di Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada mulai 1 Oktober 2026.
PANTAU24.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui empat marketplace mulai 1 Oktober 2026. Empat marketplace yang ditunjuk pemerintah adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Bimo Wijayanto, dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026), mengatakan, “Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai.”
Pemberlakuan PPh Pasal 22 ini disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan sistem dari masing-masing marketplace serta pelaku usaha. Keputusan penunjukan marketplace tersebut untuk dieksekusi sesuai hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026.
Bimo menambahkan, “Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpel di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field.” Kebijakan ini sebelumnya diatur untuk diberlakukan mulai 1 Agustus 2026, namun ditunda untuk memberikan waktu agar marketplace bisa mempersiapkan sistem dan administrasi yang diperlukan.
Diolah dari laporan Detik – Finance.


You must be logged in to post a comment Login