PERISTIWA
Vonis Korupsi Nadiem Makarim Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Jakarta kurangi vonis Nadiem Makarim jadi 9 tahun penjara, Kejagung kaji kasasi.
PANTAU24.com – Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
“Saat ini JPU sedang mempelajari untuk ambil sikap ke depan nantinya seperti apa, dan nanti terkait dengan hal-hal lainnya mudah-mudahan sih segera ambil dalam waktu 14 hari ke depan. Ini kan menyatakan sikap apakah akan kasasi atau tidak,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan apakah Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atau tidak, akan dibuat dalam waktu dua pekan mendatang. Menurutnya, jaksa baru saja menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan banding ini dilakukan pada Kamis (24/9), di mana hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi tindakannya.
Nadiem Makarim juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, masa hukuman penjara akan ditambahkan 140 hari. Selain itu, hakim memodifikasi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp 548 miliar dari sebelumnya Rp 809 miliar. Kegagalan membayar akan berujung pada penyitaan dan pelelangan aset, dan jika tetap tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara 6 tahun. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 1,5 triliun.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login