Connect with us

PERISTIWA

Kapolri Suyudi Temui Eks Pimpinan Polri di Tengah Kasus Penyadapan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto temui mantan Kapolri di tengah kasus penyadapan terkait Listyo Sigit. Pertemuan dengan eks Kapolri Bimantoro dan Roesmanhadi.

Published

on

PANTAU24.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengadakan pertemuan dengan sejumlah mantan Kapolri di tengah polemik kasus penyadapan yang melibatkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan ini berlangsung di kediaman eks Kapolri ke-16, Jenderal (purn.) Surojo Bimantoro, di Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (7/11).

Turut mendampingi Suyudi dalam kunjungannya ini adalah beberapa pejabat tinggi Polri, termasuk Wakapolri Komjen Hadiningrat, Asisten Polri bidang SDM Brigjen Deni Dharmapala, Asisten Utama Polri Bidang Operasi Komjen Roycke Harry Langi, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Putu Putera Sadana, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Mahmud Nazly, serta Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto.

Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Suyudi dan Jenderal Bimantoro berfoto bersama dengan pose tangan menyatukan yang melambangkan slogan “Polri Bersama Masyarakat”. Selain mengunjungi Bimantoro, Suyudi juga mendatangi kediaman eks Kapolri ke-14, Jenderal (purn.) Roesmanhadi, dan berbincang dengannya. Dalam akun media sosialnya, Suyudi mengungkapkan bahwa kunjungan ini sebagai bentuk silaturahmi dan penghormatan kepada purnawirawan senior Korps Bhayangkara.

Kehadiran Suyudi di antara kedua purnawirawan ini terjadi di tengah kasus yang menjerat Listyo Sigit, yang diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Sebelum menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit diduga telah melakukan penyadapan ketika masih menjadi anggota aktif di kepolisian. Selain Listyo, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi, yang semuanya merupakan petinggi di Polri.

Atas dugaan tindakan tersebut, para tersangka terancam menghadapi sanksi berdasarkan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE yang membawa ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.