PERISTIWA
Pajak Digital Berlaku 9 November, Transaksi Online Diwajibkan PPN?
Pajak digital mulai berlaku 9 November 2026 tanpa perubahan tarif PPN. DJP Kementerian Keuangan menjelaskan detail kebijakan.
PANTAU24.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pemberlakuan pajak digital mulai 9 November 2026 tidak disertai pengenaan pajak baru atau perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini menjelang penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Focus pada sistem ini menyasar pengaturan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil dan berbasis teknologi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengklarifikasi bahwa kebijakan tersebut tidak mencakup seluruh transaksi luar negeri. “Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” tegas Inge dalam pernyataan tertulisnya.
Pengaturan ini juga bertujuan mencegah pemungutan PPN ganda. Transaksi digital luar negeri yang sudah dipungut melalui pelaku usaha perdagangan yang ditunjuk, tidak akan dikenai PPN kembali melalui SPP-TDLN. “Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN,” jelasnya.
Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan mempermudah administrasi, menghilangkan tanggung jawab masyarakat untuk menyetor dan melaporkan PPN atas layanan digital luar negeri. “Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.
SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian, termasuk sandboxing dan stabilisasi untuk memastikan persiapan sistem dan integrasi. Pada 25 September 2026, DJP menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam SPP-TDLN, yaitu beberapa bank pemerintah dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, menyebutkan pengenaan pajak digital akan melibatkan semua bank dan fintech nasional. “Semua bank pemerintah, bank swasta, dan fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo harus ikut pungut dan setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia.
Diolah dari laporan Detik – Finance.


You must be logged in to post a comment Login