PERISTIWA
Polisi Tetapkan 24 Orang Tersangka Kasus Sengketa Lahan di Humbahas
Sengketa lahan di Desa Matiti II, Humbahas, Sumut, menyebabkan 24 orang menjadi tersangka. Kericuhan ini terkait konflik tanah antara kelompok Manullang dan Munte.
PANTAU24.com – Sengketa lahan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, berakhir dengan kericuhan. Akibat insiden tersebut, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus perusakan, penjarahan, dan penganiayaan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengonfirmasi bahwa semua tersangka sudah ditahan.
Dari total tersangka, 10 orang ditangani oleh Polda Sumut sementara 14 orang lainnya ditangani oleh Polres Humbang Hasundutan. “Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang,” ungkap Cornelis dalam konferensi pers pada hari Kamis (24/9/2026).
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB ketika lebih dari 100 orang mengunjungi Desa Matiti II. “Termasuk para tersangka, dari 100 orang ini ada 10 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Mereka melakukan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya,” tambah Cornelis.
Sebanyak 12 laporan polisi diterima terkait peristiwa ini. Tiga laporan diantaranya ditangani oleh Polda Sumut dengan keterlibatan 10 tersangka, sementara sembilan laporan lainnya ditangani oleh Polres Humbang Hasundutan yang melibatkan 14 tersangka. Cornelis menambahkan, “Kasus ini bermotif sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.”
Polisi terus mendalami kasus ini, mengingat kerusuhan tersebut melibatkan banyak pihak dan menimbulkan keresahan warga setempat akibat aksi kekerasan yang dilakukan lebih dari satu kelompok.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login