PERISTIWA
Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan
Kejaksaan Agung memeriksa BRIN dan Kemenhut terkait dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
PANTAU24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di area PT Inhutani V, Lampung. Penyidik memeriksa empat saksi, termasuk dari BRIN dan Kementerian Kehutanan pada Senin (14/9/2026).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Keempat saksi yang diperiksa adalah SM dari BRIN, KSW Ketua Tim Kelompok Riset, serta DSP dan MS dari Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Dalam konteks ini, Kejagung telah menyita uang Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari PT PSMI. Dari penyitaan tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar memastikan uang disimpan di Bank Syariah Indonesia tanpa bunga, menunggu hasil persidangan.
Selain 47 orang saksi yang telah diperiksa, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini. Penyerahan uang berbentuk sukarela dari PT PSMI sebagai iktikad baik untuk menutupi potensi kerugian negara.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login