PERISTIWA
Kemenhut Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Satwa Papua
Kemenhut tetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan satwa dilindungi di Mimika, Papua Tengah.
PANTAU24.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan tiga tersangka terkait perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pengungkapan ini terkait penjualan ilegal satwa endemik Papua yang dilakukan secara daring melalui media sosial. Operasi ini terjadi usai penggerebekan oleh pihak berwenang pada 3 September 2026.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut, Fredrik Engelbert Tumbel, pada Minggu mengatakan bahwa VR, YN, dan RS ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan kasus kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan melalui media sosial.
“Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital,” kata Fredrik.
Dari lokasi penggerebekan di kediaman terlapor DP, petugas mengamankan tujuh Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory). Sementara di kediaman RS, disita tiga Burung Paruh Bengkok, termasuk satu Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata). Seluruh barang bukti satwa kini dititipkan ke Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika.
Penyidik menemukan alat bukti dan keterangan yang mengungkap keterlibatan VR, suami dari DP, serta rekan mereka YN untuk kasus pertama, dan menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus kedua. Fredrik menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi kekayaan alam Papua dari segala bentuk eksploitasi ilegal.
Perlindungan terhadap satwa endemik Papua menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati agar kekayaan alam tetap lestari untuk generasi mendatang.
Diolah dari laporan Antara – Top News.


You must be logged in to post a comment Login