Connect with us

PERISTIWA

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pembakar Lahan di Kalimantan Selatan

Polisi Kalimantan Selatan menetapkan tujuh tersangka pembakaran lahan. Kasus ini ditangani dengan komitmen tegas.

Published

on

PANTAU24.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pembakaran lahan di wilayah tersebut. Penetapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Saat ini kami telah menangani tujuh laporan polisi (LP) tersangka perorangan yang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Senin.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali apakah aksi para tersangka dilakukan atas inisiatif sendiri atau adanya perintah dari pihak lain. Proses ini diperlukan untuk pengembangan lebih lanjut dari investigasi pihak berwenang.

Selain itu, pihak kepolisian juga sedang merampungkan berkas kasus pembakaran lahan oleh korporasi yang sedang dalam tahap penyidikan. “Lokasi lahan milik korporasi ini ditangani Polres Banjar,” tambah Kapolda Yudha.

Kapolda menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Tidak ada toleransi yang akan diberikan, dan anggota kepolisian diwajibkan melakukan tangkap tangan jika ditemukan pelaku berdasarkan informasi akurat.

Fakta menarik dan bermanfaat

Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan mengajak seluruh pemilik lahan untuk menjaga tanah mereka. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi terjadinya pembakaran lahan.

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.