Connect with us

PERISTIWA

Mengungkap Misteri Kematian Sutrimo Lewat Ekshumasi

Kematian Sutrimo masih menjadi misteri. Ekshumasi dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya. Tim forensik menanti hasil laboratorium.

Published

on

PANTAU24.com – Lebih dari sebulan sejak penemuan jenazah Sutrimo pada 23 Juli 2026, penyebab kematiannya masih belum terungkap. Jenazah pria 42 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, ini ditemukan di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Meski sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, nyawa Sutrimo tidak tertolong.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, polisi melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Banyumas untuk mencari petunjuk medis mengenai kematiannya. Langkah ini dilakukan karena dua laporan terkait kasus tersebut sudah diterima, satu di Bareskrim Polri dan lainnya dari keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas.

Penyebab kematian Sutrimo semakin menjadi sorotan karena dikaitkan dengan statusnya yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hal ini ditepis oleh kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, yang menegaskan bahwa Sutrimo hanya menjaga sebuah bangunan kosong.

Tim forensik Polda Metro Jaya belum dapat memastikan penyebab kematian Sutrimo, karena masih menunggu hasil laboratorium dari sampel yang diambil. Pemeriksaan meliputi toksikologi, histopatologi, dan DNA meski terkendala oleh kondisi jenazah yang sudah membusuk.

Keluarga Sutrimo, diwakili kuasa hukumnya Aan Rohaeni, telah menyampaikan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap hasil ekshumasi dapat memberikan titik terang terkait kematian Sutrimo dan juga menanyakan keberadaan ponsel miliknya yang dinilai penting.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.