PERISTIWA
Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Kebakaran Hutan
Kalteng tetapkan tanggap darurat kebakaran hutan mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026 dengan koordinasi penanganan bencana.
PANTAU24.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Langkah ini diambil untuk memudahkan koordinasi dalam rangka pengamanan dan penanganan bencana yang meningkat secara signifikan. “Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).
Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026, tanggal 31 Agustus 2026. Selain itu, dikeluarkan pula Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026. Peningkatan status ini diperlukan untuk mempercepat penanganan mengingat potensi dan dampak karhutla yang meningkat di berbagai wilayah.
Dalam menangani kondisi tersebut, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi pengerahan personel dan peralatan, serta kemudahan dalam mobilisasi sumber daya. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, BNPB, serta pihak terkait diharapkan dapat memperkuat penanggulangan karhutla.
Sejumlah bantuan peralatan telah diterima dalam mendukung operasi lapangan, termasuk 10 unit eksavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, serta bantuan selang air dan perlengkapan pendukung lainnya. Pemerintah Provinsi Kalteng terus melakukan koordinasi untuk mendapatkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat dan pihak lain.
Sesuai data dari Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026, telah terjadi 2.285 kasus karhutla dengan luas total mencapai 6.587,84 hektare.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login