Connect with us

PERISTIWA

Serikat Buruh Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan 2026

Serikat pekerja mendesak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai keputusan MK.

Published

on

PANTAU24.com – Serikat pekerja mendesak pemerintah Indonesia agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026. Desakan ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja.

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan bahwa batas waktu tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan substansi perlindungan pekerja. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa inti dari upaya pengesahan ini harus tetap pada melindungi hak-hak pekerja.

“Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh,” ujar Said Iqbal, Minggu (30/8/2026).

Menurut Said Iqbal, RUU ini harus menjamin berbagai aspek penting, termasuk aturan mengenai upah yang layak, prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang adil, serta pengaturan pesangon yang memadai. Selain itu, pengaturan mengenai outsourcing harus sejalan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatasi alih daya hanya pada pekerjaan tertentu.

Serikat pekerja juga menyoroti pentingnya penetapan batas bagi tenaga kerja kontrak (PKWT), pembatasan tenaga kerja asing (TKA) yang hanya untuk pekerjaan dengan keterampilan tinggi, serta aturan kerja yang menjamin waktu istirahat yang cukup bagi pekerja. Mereka juga menggugat agar pelanggaran hak normatif pekerja dikenakan sanksi tegas, seperti tindak pidana bagi perusahaan yang tidak mematuhi upah minimum.

Diolah dari laporan Detik – Finance.

Fakta menarik dan bermanfaat
⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.