PERISTIWA
WNI Ditahan di Singapura Terkait Kasus SGD Palsu Senilai Rp 4,7 Miliar
Seorang WNI ditahan di Singapura karena dugaan pemalsuan uang 340 ribu SGD. Pengusaha S kini berstatus tahanan kota.
PANTAU24.com – Seorang pengusaha warga negara Indonesia (WNI) berinisial S ditahan di Singapura karena terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340 ribu dolar Singapura. Kasus ini menyeret S setelah dia diduga terlibat dalam penukaran 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura terbitan tahun 1973. Kuasa hukum S, Dosma Sijabad, memaparkan kronologi kasus tersebut.
Dalam penjelasannya, Dosma menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika tiga orang berinisial HJ, EAK, dan AN menawarkan kepada S untuk menukar uang dolar Singapura yang disebut palsu tersebut. “Pada saat ditawarkan, memang klien kami juga mengantisipasi apakah ini asli atau tidak,” ujar Dosma. S juga sempat melakukan pengecekan di Indonesia untuk memastikan asli atau tidaknya uang tersebut.
Setelah gagal menukarkan uang itu di bank dan money changer di Indonesia, S disarankan menggunakan kasino di Singapura sebagai tempat penukaran. Pada percobaan pertama di kasino, S berhasil menukarkan satu lembar uang tersebut. Namun, ketika mencoba menukarkan 33 lembar lainnya dalam kunjungan berikutnya, otoritas Singapura kemudian menyatakan keseluruhan uang itu palsu.
Akibat kejadian ini, S kini berstatus tahanan kota di Singapura dan harus menjalani beberapa sesi interogasi oleh pihak kepolisian. Dalam interogasi tersebut, uang yang semula berhasil ditukar juga ikut dinyatakan palsu oleh otoritas setempat. “Pada saat di Singapura, ditangkap dan juga dinyatakan sebagai tahanan kota dan diinterogasi kurang lebih satu minggu,” tutur Dosma.
Selain itu, tim hukum S telah melaporkan ketiga orang yang terlibat, HJ, EAK, dan AN, ke Polda untuk tindakan hukum lebih lanjut. Dengan kondisi tersebut, S masih berada dalam tahanan kota hingga proses hukum berjalan.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login