Connect with us

PERISTIWA

Kejagung Ungkap Alasan Penahanan Febrie: Ketidaksesuaian Keterangan

Kejagung menahan Febrie Adriansyah dalam kasus TPPU karena keterangan tak sesuai penyidikan. Semua syarat penahanan dinilai telah terpenuhi.

Published

on

PANTAU24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil karena keterangan Febrie saat pemeriksaan sebagai tersangka tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh Tim 9 penyidik. Hal ini disampaikan pihak Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut pernyataan Tim Hukum Kejagung, “Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan.” Penemuan ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk menahan Febrie berdasarkan ketentuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 100 ayat 5 huruf b, yang menyatakan penahanan bisa dilakukan bila tersangka memberi keterangan tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.

Kejagung menegaskan bahwa penahanan terhadap Febrie telah memenuhi syarat objektif sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Febrie disangkakan melakukan tindak pidana yang memenuhi ancaman pidana minimal untuk penahanan yaitu berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Dalam jawaban praperadilan tersebut, Kejagung menyatakan seluruh persyaratan hukum atas penahanan Febrie telah lengkap, sehingga surat perintah penahanannya dianggap sah. Tim Hukum Kejagung mengatakan, “Mempunyai dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas, serta tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung. Dia mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, dan meminta hakim menyatakan surat tersebut beserta segala akibat hukumnya tidak sah.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.