Connect with us

Bolmong

Pemkab Bolmong Sosialisasikan Perpres 46/2025, Perkuat Kompetensi Pelaku Pengadaan

Published

on

BOLMONG,PANTAU24.COM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kompetensi pelaku pengadaan. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (26/1/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, dan diikuti para kepala perangkat daerah, pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong.

Dalam sambutannya, Sekda Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perpres ini harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh perangkat daerah. Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal pelaksanaan kegiatan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan,” ujar Abdullah.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan bimbingan teknis ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah, khususnya para pelaku pengadaan barang dan jasa.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Dengan pemahaman yang sama, kita berharap tidak terjadi lagi kesalahan administrasi maupun pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengadaan. Seluruh proses harus berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam bimbingan teknis tersebut, peserta memperoleh materi terkait pengantar pengadaan barang dan jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, pengadaan melalui penyedia, pengadaan melalui swakelola, hingga pembahasan risiko dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Materi disampaikan oleh narasumber Rahfan Mokoginta.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berharap seluruh perangkat daerah mampu mengimplementasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara konsisten, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply