PERISTIWA
Pemkot Surabaya Tindak Warga yang Buang Limbah Hewan Kurban di Sungai
Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan operasi yustisi untuk mengantisipasi dan mencegah pembuangan limbah rumen hewan kurban ke sungai. Operasi Tersebut untuk menindaklanjuti sejumlah laporan tentang warga yang membuang dan mencuci rumen hewan kurban langsung ke sungai usai Idul Adha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, pihaknya menemukan warga yang masih mencuci dan membuang rumen hewan kurban di beberapa titik di Sungai Surabaya. Menurut Agus Hebi, selain mencemari sungai, pembuangan limbah ke sungai akan merusak estetika sungai yang sudah mulai dibangun oleh pemerintah sebagai destinasi wisata air.
“Evaluasinya, jadi dari tahun ini dibandingkan tahun lalu, itu lebih sedikit. Kalau tahun lalu itu hampir setiap RT di sepanjang sungai. Contoh di Ngagel itu, pasti ada yang mencuci. Makanya, itu estetikanya sungai kan menjadi jelek. Sudah bau, kemudian keruh,” kata Agus Hebi.
Sebelumnya Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Surabaya, tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban kepada masyarakat.
Agus Hebi mengungkapkan, warga disarankan menyembelih hewan kurbannya di Rumah Potong Hewan (RPH) karena sudah memiliki instalasi pengolahan limbah. Selain itu, melalui Lurah dan Camat, warga dilarang untuk membuang atau mencuci limbah rumen hewan kurban langsung ke sungai.
“Sebelumnya kita sudah memberikan imbauan, sosialisasi ke Camat dan Lurah untuk memberitahukan kepada warga supaya menyembelih hewan kurban di RPH. Dan apabila menyembelih di tempat tertentu, tidak diperbolehkan untuk membuang rumen di sungai, membuang maupun mencuci rumen itu di sungai. Tidak boleh,” tegasnya.
Pemkot Surabaya telah menyediakan tempat pembuangan semetara (TPS) sampah sebagai tempat penampungan limbah rumen hewan kurban agar tidak dibuang atau dicuci di sungai. Selain itu, Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 melarang penggunaan kantong plastik sebagai wadah atau pembungkus daging hewan kurban.
Sementara itu, warga Surabaya, Zamroni Fauzan, mendukung upaya Pemkot Surabaya melakukan operasi yustisi terhadap warga yang kedapatan membuang limbah ke sungai, termasuk limbah rumen hewan kurban.
Zamroni mengatakan, limbah rumen hewan kurban seharusnya dapat ditimbun di dalam tanah karena kecil risiko pencemarannya.
“Pemerintah kota tidak hanya mengimbau kepada pedagang hewan kurban untuk senantiasa menjaga hewan kurban tetap sehat ketika dijual, dan tidak sakit ketika nantinya disembelih menjadi hewan kurban. Tetapi juga kepada anggota masyarakat yang membeli hewan kurban itu juga harus disosialisasi supaya tidak sembarangan membuang limbah hewan kurban itu, apalagi di sungai,” ujar Zamroni.
Peneliti ECOTON, Amirrudin Muttaqin mengatakan pembuangan limbah rumen hewan kurban langsung ke sungai akan makin meningkatkan kandungan bakteri E. coli di dalam sungai yang saat ini juga sudah tinggi.
Padahal, kata Amir, air sungai di sebagian besar wilayah Indonesia masih menjadi bahan baku air minum oleh perusahaan daerah air minum (PDAM).
“Kotoran sapi, kotoran ternak itu memang ketika masuk ke sungai, itu memang akan berdampak menjadi peningkatan bakteri E.coli, dan itu sangat berbahaya kalau itu memang sampai masuk ke sungai,” kata Amir.
Amir mencontohkan Sungai Jagir di kota itu yang dimanfaatkan untuk bahan baku PDAM. Membuang limbah rumen hewan itu bisa menjadi ancaman yang serius buat kesehatan masyarakat itu.
“Kemudian, kalau di sungai-sungai yang kecil, yang tidak mengalir, itu juga mungkin bisa berdampak pada bakteri yang itu juga bisa mengganggu kesehatan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Amir mendorong pemerintah terus memberikan informasi dan edukasi kepada warganya, mengenai bahaya serta dampak bagi lingkungan dan kesehatan bila membuang limbah langsung ke sungai.
Selain melarang dan memberi edukasi, Amir meminta pemerintah di setiap daerah menyiapkan fasilitas pembuangan sementara dan pengolahan limbah agar tidak dibuang sembarangan.
“Membuang di tempat yang benar atau kalau punya lahan, ya ditaruh di lahan kosong untuk kemudian dia akan secara otomatis menjadi pupuk. Dan kemudian berikan fasilitas, entah itu fasilitas pengangkutan, atau fasilitas pengolahannya,” ujar Amir. [pr/ft]
You must be logged in to post a comment Login