Bolsel
Hewan Kurban yang Masuk ke Bolsel Wajib Kantongi Surat Keterangan Sehat
BOLSEL, PANTAU24.COM-Sebulan lagi umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 1443 H atau tahun 2022 masehi. Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit pada Sapi, hewan kurban yang akan masuk ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), diwajibkan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Hal ini disampaikan oleh pengawas bibit ternak Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Bolsel, Agustina Dewi Taroreh. Menurutnya, hewan yang masuk ke Bolsel wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan atau Dinas Peternakan Provinsi.
“Kalau tidak ada SKKH, maka akan dikembalikan. kalau dibiarkan masuk nanti akan berjangkit terhadap hewan ternak di Bolsel. Intinya hewan yang masuk harus sehat,” katanya, ketika ditemui, Selasa, 07 Juni 2022.
Agustina mengatakan, setiap hewan yang masuk ke Bolsel akan melewati pos chek poin yang ada di pintu-pintu masuk atau perbatasan Bolsel untuk langsung diperiksa kesehatanya.
“Jadi umpamanya ada Desa yang mau mengambil sapi dari luar Bolsel, itu harus melewati dokter hewan dimana dia ambil, nanti dokter akan mengeluarkan surat kesehatan tersebut,” ungkapnya.
“Sementara hewan kurban yang ada di Bolsel, itu kami dari dinas yang akan turun untuk memeriksa kesehatan. Intinya sebelum di Kurban, hewan harus diyatakan sehat dan layak sesuai dengan syariah,” ujarnya.
Meski begitu, Dewi bersyukur sejauh ini Kabupaten Bolsel belum ditemukan kasus atau laporan terkait penyaki mulut dan kaki ini.
“Kita bersyukur sejauh ini belum ditemukan kasus seperti itu. Saat ini sapi bolsel belum terdeteksi penyakit PMK, Sulawesi Utara masih nol kasus, belum ada laporan juga terkait penyakit lain,” jelasnya.
You must be logged in to post a comment Login