Masuk dalam Daftar Daerah PPKM di Sulut, Pusat Keramaian di Kotamobagu Ditutup

  • Share
Suasana malam di Kotamobagu
Suasana malam di Kotamobagu, (Foto: Humas Polres Kotamobagu).

KOTAMOBAGU, PANTAU24.COM – Sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulut dan Walikota Kotamobagu, bahwa Kota Kotamobagu termasuk dalam daerah yang wajib melakukan PPKM di Sulut.

Hal tersebut membuat gugus tugas Covid-19 gencar memberikan imbauan, dan melakukan patroli untuk penerapan PPKM mulai pukul 20.00 Wita .

Perlahan situasi di Kota Kotamobagu berangsur-angsur sepi, sejumlah pertokoan dan tempat-tempat belanja serta Cafe dan Restauran tampak mulai menutup tempat usaha mereka.

Baca Pula:  Update 16 April: Covid-19 Indonesia Bertambah 380 Kasus, Total 5.516 Kasus

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK saat melaksanakan Patroli turut menaruh respek atas kesadaran Masyarakat terkait dengan kebijakan yang terpaksa diambil oleh Pemerintah.

“Tadi saya sempat berpatroli seputaran Kota Kotamobagu lewat dijalan sepanjang pertokoan arah Paris sekitar pukul 21.00 Wita sejumlah pusat pertokoan sudah tutup, tentunya ini semua atas adanya kesadaran Masyarakat kita di Kotamobagu yang menyambut dengan baik adanya Surat Edaran Gubernur Sulut dan Walikota Kotamobagu”, tutur Kapolres, Selasa, (13/07/2021).

Fakta menarik dan bermanfaat
Baca Pula:  Vaksinasi Covid 19 Digelar di SMKN 1 Kotamobagu Sebelum PTM Dilaksanakan

Selain itu, Kapolres juga turut mengapresiasi kinerja gugus tugas Covid-19 yang menunjukan totalitasnya dalam pengabdian guna menekan agar tidak semakin meningkatnya angka penderita Covid-19 di Kota Kotamobagu.

  • Share

Leave a Reply

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com