Connect with us

Bolmong

SKB 3 Menteri Soal Atribut Keagamaan di Sekolah akan Diterapkan di Bolmong

SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut yang dikhususkan bagi agama tertentu ini penting dan tepat jika diterapkan di Kabupaten Bolmong. Apalagi daerah yang saat ini dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wabup Yanny Ronny Tuuk cukup dikenal dengan masyarakatnya yang majemuk.

Published

on

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rivai Mokoagow

BOLMONG, PANTAU24.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) siap menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Bolmong, Rivai Mokoagow mengatakan, pihaknya telah mengetahui SKB 3 Menteri melalui siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Atas dasar itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan isi SKB ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bolmong.

“Sebagai langkah awal, Dinas akan memastikan dulu para guru dan kepala sekolah tahu tentang SKB 3 Menteri ini. Dinas akan mengawasi secara ketat agar bisa ditindaklanjuti sesuai waktu yang diberikan yakni 30 hari sejak SKB diterbitkan,” kata Rivai, Kamis 4 Februari 2021.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Aturan Seragam Keagamaan di Sekolah Negeri Wajib Dicabut

Fakta menarik dan bermanfaat

Menurutnya, SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut yang dikhususkan bagi agama tertentu ini penting dan tepat jika diterapkan di Kabupaten Bolmong. Apalagi daerah yang saat ini dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wabup Yanny Ronny Tuuk cukup dikenal dengan masyarakatnya yang majemuk.

Bahkan, Kabupaten Bolmong disebut-sebut sebagai miniatur Indonesia dari Utara. Sehingga tidak ada lagi sekolah yang secara khusus mewajibkan atau bahkan melarang penggunan atribut ataupun seragam keagamaan.

“Intinya, untuk penggunaan atribut atau seragam di sekolah, baik oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dikembalikan lagi ke pribadi masing-masing. Tidak boleh dipaksakan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama (SKB), pada Rabu 3 Februari 2021.

Salah satu poin yang ditegaskan dalam SKB adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama.