Connect with us

Bolmong

Pemkab Bolmong Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Pelajar di Luar Daerah

Cukup sediakan KTP atau kartu mahasiswa/pelajar untuk melakukan rapid test dan mendapatkan surat keterangan.

Published

on

Bupati Bolmong,Yasti Soepredjo Mokoagow saat mengunjungi beberapa warga di Desa Mopusi.

BOLMONG, PANTAU24.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggratiskan biaya rapid test bagi pelajar asal Bolmong yang menempuh pendidikan di luar daerah.

Hal itu terungkap menyusul adanya keluhan salah satu orang tua yang memiliki anak bersekolah di luar daerah terkait mahalnya biaya rapid test. Desmon Djangkarang warga Desa Tanoyan Utara menyampaikan langsung kepada Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow saat berkunjung ke desanya, Rabu (17/06/2020).

Mendengar keluhan itu, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow langsung menyatakan bahwa untuk seluruh pelajar Bolmong yang sudah berencana kembali ke luar daerah, biaya rapid test akan digratiskan oleh Pemkab Bolmong.

Baca Pula:  Bantu Warga di Tengah Pandemi, Pemkab Bolmong Gelar Sunatan Massal Gratis

Kebijakan ini, kata Bupati Yasti, adalah bentuk perhatian Pemkab Bolmong kepada masyarakat terutama pelajar yang akan menuntut ilmu di luar daerah. Menurutnya, sebanyak 5.000 alat rapid test sudah disediakan Pemkab Bolmong. Awalnya hanya disiapkan untuk tenaga medis dan yang kontak erat dengan pasien covid-19.

“Tapi sekarang, sudah diperuntukkan juga buat pelajar Bolmong yang akan kembali ke luar daerah untuk studi. Cukup sediakan KTP atau kartu mahasiswa/pelajar untuk melakukan rapid test dan mendapatkan surat keterangan,” kata Bupati.

Fakta menarik dan bermanfaat
Baca Pula:  Baru 4 Kecamatan di Bolmong Lunas PBB-P2 2020, Lolak Paling Rendah 35 Persen

Diketahui, pelajar asal Bolmong yang menempuh pendidikan di luar daerah mulai bersiap kembali ke daerah dimana mereka menuntut ilmu. Dan untuk melakukan rapid test atas permintaan sendiri butuh butuh biaya yang cukup mahal. Hal tersebut menjadi keluhan banyak orang tua pelajar. Sementara, untuk kembali, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Satu diantaranya adalah surat keterangan sudah melakukan rapid test dengan hasil non reaktif COVID-19 dari rumah sakit atau instansi kesehatan lainnya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply