Tak hanya waktu yang dibatasi, masyarakat yang berada di tempat makan juga diminta untuk tidak mengobrol lama atau tertawa keras.
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pemerintah Kotamobagu membolehkan warganya menggelar pelaksanaan salat Iduladha di lapangan atau masjid.
Anggota DPRD Sulut Yusra Alhabsyi mendorong instansi terkait untuk segera mengeluarkan edaran tentang aturan penyesuaian selama masa pandemi.
Gugus tugas Covid-19 gencar memberikan imbauan, dan melakukan patroli untuk penerapan PPKM mulai pukul 20.00 Wita .
Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang berlaku sepanjang 3-20 Juli 2021 tersebut, bertujuan mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.
BOLMUT, PANTAU24.COM-Virus corona masih menjadi ancaman bagi masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kasus positif SARS-Cov-2 atau Covid-19 di daerah itu telah mencapai angka 100....