Connect with us

Bolmut

Pemkab Bolmut Batasi Kegiatan Masyarakat, Yang Melanggar akan Ditindak

Published

on

Rapat koordinasi penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. (Foto: Kontras Media/Rendi Pontoh)

BOLMUT, PANTAU24.COM-Virus corona masih menjadi ancaman bagi masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Kasus positif SARS-Cov-2 atau Covid-19 di daerah itu telah mencapai angka 100. Bahkan, tiga kecamatan kini berstatus zona merah.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Bolmut, Asripan Nani, usai melaksanakan rapat dengan Satgas Covid-19 dan Kapolres Bolmut di ruangan rapat Bupati, Selasa 09 Februari 2021.

Asripan mengungkapkan, selain PPKM, ada sejumlah poin penting yang dibahas untuk menjadi menjadi fokus dalam penanganan covid-19 di Bolmut.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Yang pertama mengaktifkan kembali posko Covid-19 di setiap kecamatan bahkan sampai di tingkat desa. Optimalisasi tim tingkat kecamatan dan desa. Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM), bahkan sampai pada penindakan terhadap pelangaran protokol kesehatan yang disertakan keterpaduan sistem informasi covid-19,” sebut Asripan.

Sementara itu, Kapolres Bolmut, AKBP Purwidiarso, juga menyampaikan, bahwa upaya penanganan penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Bolmut, perlu adanya sinergitas seluruh stakeholder.

“Tim kabupaten sampai di tingkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh Agama. Sebab, jika ini terlaksana, tentu bisa sampai pada ketegasan dalam proses penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan di lapangan nanti,” kata Kapolres.

Sumber: KONTRAS.MEDIA