Connect with us

PERISTIWA

Aturan PPKM Level 4, Makan Hanya 20 Menit dan Tidak Tertawa Keras

Tak hanya waktu yang dibatasi, masyarakat yang berada di tempat makan juga diminta untuk tidak mengobrol lama atau tertawa keras.

Published

on

PANTAU24.COM-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 memuat salah satu poin yakni pemerintah membatasi waktu makan maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis di daerah yang menerapkan PPKM. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ingin pelaksanaan aturan itu diawasi oleh aparat keamanan.

“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Kendati demikian, Tito mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan. Ia ingin supaya Satpol PP, TNI, hingga Polri menggunakan cara-cara yang persuasif, yang bersifat pencegahan dan sosialisasi.

“Sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” ujarnya.

Menurut Tito, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis. Aturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya penumpukan orang. Tak hanya waktu yang dibatasi, masyarakat yang berada di tempat makan juga diminta untuk tidak mengobrol lama atau tertawa keras. Sebab, aktivitas-aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu,” ucap Tito.

Tito pun meminta masyarakat dan para pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan tersebut. Ia mengatakan, hal ini semata-mata untuk mencegah penularan virus corona.

“Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” kata Tito.

Untuk diketahi, PPKM Level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka,” kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus. Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat. “Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” terang Jokowi.