Pemekaran kedua desa yakni Kopandakan I dan Kopandakan II berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 46 Tahun 1996, tertanggal 04 Maret 1996.
Desa Kopandakan II adalah salah satu dari 14 Desa yang berada di Kecamatan Lolayan.