Penetapan ini didasarkan pada peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.
Paradigma SDGs Desa turut mengubah sudut pandang kawasan yang selama ini diputuskan secara top down menjadi kerja antar desa yang bersifat bottom up.
Bupati menargetkan 400-an pelajar dapat melanjutkan studi dengan dibiayai lewat dana desa